News

Polisi Amankan 21 Karung Potongan Uang di TPS Bekasi

Kabupaten Bekasi (KABARIN) - Polisi mengamankan 21 karung yang berisi potongan uang rupiah dari tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi. Potongan uang ini sudah dalam kondisi dicacah-cacah.

"Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah di Cikarang, Rabu.

Petugas langsung menindaklanjuti laporan dari warga dan informasi di media sosial yang menyebutkan adanya temuan tersebut. "Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu," ujarnya.

Empat saksi sudah diperiksa, termasuk pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah. Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bekasi untuk menyelidiki pengelolaan sampah ilegal di lokasi itu.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Uang tetap merupakan dokumen negara yang harus diamankan," jelas Usep.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan menegaskan hasil peninjauan menunjukkan potongan tersebut memang uang asli.

"Iya, itu cacahan uang asli," katanya.

Pemilik lahan Santo (65) mengaku tidak tahu jika material yang dibuang di lahannya adalah potongan uang.

"Awalnya saya memang butuh urugan. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang," ujarnya.

Menurut Santo, pembuangan cacahan dilakukan seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck selama sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas ini tidak rutin, melainkan sewaktu-waktu.

"Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan saya telah dihentikan. Sekarang tutup, kalau memang ada barang tidak diperbolehkan ya kita tutup," tambahnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: