News

Wamenaker: Perusahaan Diminta Konsisten Terapkan Aturan Ketenagakerjaan

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendorong perusahaan untuk konsisten menerapkan aturan ketenagakerjaan demi perlindungan nyata bagi pekerja.

"Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja," ujar Wamenaker di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan kepatuhan perusahaan mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai standar upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Di momentum Bulan K3 Nasional, Ferry—sapaan akrab Wamenaker—menyebut pembangunan ekosistem ketenagakerjaan unggul tidak cukup hanya dari regulasi, tapi juga butuh kesadaran dan pemahaman semua pihak dalam membudayakan norma K3 di tempat kerja.

"Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak," kata Ferry.

Ia menambahkan, pekerjaan layak harus tersedia bagi seluruh usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin aspirasi pekerja tersalurkan melalui dialog sosial yang manusiawi.

"Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pembudayaan K3 secara konsisten dan berkelanjutan, kita bisa menciptakan lingkungan kerja aman, sehat, dan layak bagi semua," tutupnya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: