BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya
Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta PBI yang menderita penyakit kronis.
"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.
Charles menekankan hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan warga yang bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis.
Dia juga mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan mengevaluasi pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI secara menyeluruh.
Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan, menurut Charles, harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya dan mempertimbangkan kondisi medis peserta yang rentan.
Desakan ini muncul menyusul laporan banyak pasien penyakit kronis yang layanan medisnya terputus karena status kepesertaan JKN PBI tiba-tiba nonaktif. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sejumlah pasien gagal ginjal sempat ditolak rumah sakit saat hendak cuci darah.
"Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa," ujar Charles.
Selain itu, ia mengajak pemerintah daerah lebih proaktif mendampingi warga terdampak penonaktifan JKN PBI. Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pusat, tapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait, termasuk Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi.
"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan," tegas Charles.
Sebelumnya BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI tidak menghilangkan hak layanan kesehatan mereka. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026