Pembangunannya direncanakan dua segmen utama yakni segmen Sicincin/Kayu Tanam-Padang Panjang sepanjang 20,3 kilometer, dan segmen Bukittinggi-Padang Panjang sepanjang 19,71 kilometer,
Kota Padang (KABARIN) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membagi dua segmen pembangunan Tol Padang Pekanbaru seksi Sicincin-Bukittinggi sepanjang 40,01 kilometer.
"Pembangunannya direncanakan dua segmen utama yakni segmen Sicincin/Kayu Tanam-Padang Panjang sepanjang 20,3 kilometer, dan segmen Bukittinggi-Padang Panjang sepanjang 19,71 kilometer," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Kamis.
Masing-masing segmen dilengkapi satu simpang susun (interchange) untuk mendukung konektivitas antar-wilayah. Berdasarkan kajian Kementerian PU dan instansi terkait, kebutuhan atau biaya untuk pembangunan seksi Sicincin/Kayu Tanam-Bukittinggi mencapai Rp25,23 triliun.
"Perencanaannya akan disesuaikan dengan kondisi medan yang memiliki kompleksitas tinggi," kata Gubernur Mahyeldi.
Khusus seksi Sicincin/Kayu Tanam-Padang Panjang direncanakan pembangunan dua terowongan dengan total panjang 5,85 kilometer. Terowongan pertama sepanjang 5,5 kilometer dan terowongan kedua sepanjang 0,35 kilometer.
Selain itu, sistem pembangunan jalan pada trase tersebut direncanakan menggunakan skema kombinasi dimana sepanjang 4,45 kilometer di atas permukaan tanah, dan 10 kilometer jembatan serta sisanya terowongan.
Sementara pada seksi Bukittinggi-Padang Panjang akan menggunakan skema di atas permukaan tanah yakni sepanjang 17 kilometer dan 2,71 kilometer merupakan jembatan.
"Mengingat karakteristik medan yang cukup kompleks dan perlu terowongan, maka dibutuhkan survei dan analisis yang komprehensif sebagai dasar perencanaan. Saat ini survei topografinya sudah selesai dilaksanakan," ujar Mahyeldi.
Tahapan selanjutnya ialah survei geoteknik berupa boring investigation atau penyelidikan tanah melalui pengeboran vertikal. Rencana pengerjaan itu dilaksanakan pada pertengahan Februari hingga awal Mei 2026.
"Dengan syarat izin memasuki hutan lindung sudah keluar dari kementerian terkait. Jika itu belum terbit, tim survei belum bisa bekerja," ujar eks Wali Kota Padang itu.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026