Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta menjabat sebagai Ketua PN Depok pada Mei 2025 dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pendalaman tersebut dilakukan karena perkara sengketa lahan yang menjadi pokok dugaan suap bermula dari putusan PN Depok pada 2023.
“Ini Ketua PN Depok baru menjabat, lalu bagaimana dengan yang lama, apakah akan didalami juga? Tentu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut Asep, perkara tersebut berlanjut hingga pengajuan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya pada Januari 2025, yang kemudian diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap.
“Jadi kami akan terus mendalami. Apabila ditemukan adanya hubungan atau keterlibatan, kami wajib secara hukum untuk menindaklanjuti dan menangani. Siapa pun itu, tidak hanya yang saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparat PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026