Ramallah, Palestina (KABARIN) - Pemerintah Palestina melontarkan kecaman keras terhadap kebijakan terbaru Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Mereka menilai langkah tersebut sebagai tindakan ilegal dan menegaskan bahwa keputusan itu tidak akan menghentikan perjuangan rakyat Palestina untuk mendirikan negara yang merdeka.
Kecaman ini muncul setelah Kabinet Keamanan Israel, pada Minggu 8 Februari, menyetujui sejumlah kebijakan baru. Aturan tersebut membuka peluang bagi warga Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat, mencabut aturan kepemilikan tanah peninggalan era Yordania yang berlaku sejak 1967, serta memperluas kewenangan Israel ke wilayah yang selama ini berada di bawah kendali sipil Palestina.
Beberapa kebijakan yang disorot antara lain pencabutan larangan penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali data kepemilikan tanah, hingga pengalihan kewenangan izin bangunan di salah satu kawasan permukiman di Hebron dari otoritas Palestina ke administrasi sipil Israel.
Pemerintah Palestina menilai langkah tersebut sebagai upaya lanjutan yang bertentangan dengan hukum internasional dan dinilai sengaja dilakukan untuk menghambat berdirinya negara Palestina.
Dalam pernyataan resmi setelah rapat mingguan di Ramallah, pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai strategi sistematis untuk melemahkan hak-hak rakyat Palestina.
Selain itu, seluruh lembaga pemerintah dan sektor swasta di Palestina diminta untuk tidak terlibat dalam kebijakan baru Israel tersebut dan tetap mematuhi hukum serta regulasi Palestina yang berlaku.
Pemerintah Palestina juga menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap status historis situs-situs suci Islam dan Kristen.
Hal ini merujuk pada keputusan Israel yang memindahkan kewenangan pengelolaan Masjid Ibrahimi dari Pemerintah Kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel.
Media Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa kebijakan ini diprediksi akan membawa perubahan besar dalam sistem pendaftaran dan transaksi pembelian tanah di Tepi Barat.
Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya operasi militer Israel di Tepi Barat sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023.
Operasi ini meliputi penembakan, penangkapan massal, pengungsian warga, hingga perluasan permukiman yang disebut-sebut sebagai bagian dari upaya menuju aneksasi wilayah.
Dalam periode tersebut, sedikitnya 1.112 warga Palestina dilaporkan meninggal dunia, sekitar 11.500 orang mengalami luka-luka, dan lebih dari 21.000 orang ditangkap.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional dalam putusan penting pada Juli tahun lalu menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan tindakan ilegal, serta menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026