Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan tidak sejalan dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan murni inisiatif DPR, meski Jokowi tidak ikut menandatanganinya.
Abdullah menegaskan bahwa dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintah tetap terlibat langsung. Jokowi mengirim tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR, sehingga menurutnya revisi UU tersebut bukan hanya urusan parlemen semata.
"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Ia juga menjelaskan bahwa secara aturan konstitusi, tidak adanya tanda tangan presiden tidak otomatis berarti presiden menolak undang-undang tersebut.
"Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, meski ia tidak menandatangani hasil revisinya.
Proses pengesahan RUU KPK kala itu juga memicu gelombang penolakan publik. Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah, dengan munculnya slogan Reformasi Dikorupsi sebagai bentuk protes terhadap lahirnya UU KPK versi baru.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026