News

Hakim AS Gagalkan Upaya Deportasi Mahasiswa Palestina

Washington (KABARIN) - Seorang hakim imigrasi di Amerika Serikat, Selasa (17/2), memutuskan untuk mengakhiri proses deportasi terhadap seorang mahasiswa asal Palestina, sekaligus menggagalkan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang berupaya mendeportasinya.

Mahasiswa dan aktivis Palestina, Mohsen Mahdawi, yang memimpin aksi pro-Palestina di Columbia University dan telah tinggal di AS selama lebih dari satu dekade, ditangkap oleh agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) pada April lalu saat menjalani wawancara kewarganegaraan dan menghabiskan 16 hari dalam tahanan ICE.

Mahdawi dibebaskan dengan jaminan pada 30 April setelah mengajukan petisi habeas di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Vermont. Dirinya meyakini bahwa dia ditahan secara tidak sah sebagai bentuk pembalasan atas kebebasan berbicara yang dijamin konstitusi.

Pengacara Mahdawi pada Selasa memberi tahu Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua bahwa proses deportasi terhadapnya telah dihentikan. Realitas ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang memicu kekhawatiran tentang proses hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat.

Berdasarkan surat yang diajukan ke pengadilan, hakim imigrasi mengakhiri persidangan tersebut setelah pemerintah gagal mengautentikasi sebuah memorandum yang diduga berasal dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

Dokumen tersebut, yang menuduh Mahdawi mengancam kepentingan kebijakan luar negeri, menjadi dasar penahanannya pada 2025 dan kasus deportasi terhadapnya.

“Saya berterima kasih kepada pengadilan karena menjunjung tinggi supremasi hukum dan menindak upaya pemerintah untuk menginjak-injak proses hukum yang adil,” kata Mahdawi.

“Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan apa yang coba dihancurkan oleh rasa takut: hak untuk berbicara demi perdamaian dan keadilan,” tambahnya.

Brett Max Kaufman, penasihat senior di Pusat Demokrasi the American Civil Liberties Union (ACLU), mengatakan hasil tersebut menegaskan pentingnya pengawasan yudisial dalam perkara-perkara imigrasi.

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: