News

Menko PM Minta Direksi Baru BPJS Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Jakarta (KABARIN) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar meminta Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang baru dilantik untuk memastikan penggunaan anggaran efektif dan tepat sasaran serta mencegah pemborosan.

"Pimpinan dan direksi baru serta dewan pengawas harus terus mengendalikan biaya operasional dan dilaksanakan secara disiplin sesuai dengan koridor regulasi," kata Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, salah satunya dengan meminimalkan pelaksanaan acara-acara seremonial.

"Setiap tahun kita mengeluarkan dan memiliki anggaran operasional BPJS lebih dari Rp5 triliun. Setiap rupiah itu adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh lagi ada pemborosan dan acara-acara seremonial," kata Muhaimin Iskandar.

Ia menekankan pentingnya tata kelola manajemen risiko yang profesional dan transparan, termasuk dalam pengelolaan investasi BPJS.

"Tata kelola manajemen risiko harus profesional dan transparan," kata Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, strategi investasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan optimalisasi manfaat.

Ia meminta pengawasan terhadap potensi kecurangan, seperti klaim fiktif, manipulasi layanan, hingga penyalahgunaan kepesertaan, harus ditingkatkan.

"Pengawasan terhadap potensi fraud harus diperkuat, termasuk munculnya klaim fiktif, manipulasi layanan, dan penyalahgunaan kepesertaan," kata Muhaimin Iskandar.

Pada Jumat, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031.

Untuk periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diamanahkan kepada Prihati Pujowaskito dari sebelumnya dijabat Ali Ghufron Mukti.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat oleh Saiful Hidayat dari sebelumnya Pramudya Iriawan Buntoro.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: