Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut 14 wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek berdasarkan akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat di Jiexpo Kemayoran buka pukul 10.00-20.00 WIB dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Pos Polisi Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 09.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30-17.30 WIB;
8. Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Ruko Green Village dari jam 09.00 – 12.00 WIB;
9. Ciputat halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan dari pukul 18.00-.2100 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka dibuka pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026