Jakarta (KABARIN) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen memperpanjang lagi waktu aktivasi rekening untuk penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, menjelaskan perpanjangan ini berlaku hingga 13 Maret 2026, satu minggu sebelum libur Hari Raya Idul Fitri. Awalnya, batas aktivasi rekening dijadwalkan sampai 28 Februari, namun diperpanjang karena masih banyak murid yang belum mengaktifkan rekeningnya.
“Diperpanjang sampai sebelum lebaran, seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening penerimanya, tetapi diperpanjang lagi hingga 13 Maret,” ujar Andhika saat kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Tangerang Selatan, Banten, Senin.
Perpanjangan ini dilakukan agar dana PIP tidak mengendap di rekening penerima dan akhirnya dikembalikan ke kas negara bila tidak diambil tepat waktu. Andhika menambahkan biasanya dana yang belum diambil akan dikembalikan pada bulan Maret, tapi kini pihaknya memberi kelonggaran lebih lama.
Para murid, dibantu orang tua atau pihak sekolah, bisa mengecek status penerima dana PIP lebih dulu melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) atau laman resmi PIP sebelum melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening bisa dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, misalnya BRI untuk SD, SMP, Paket A, Paket B, BNI untuk SMA, SMK, Paket C, dan BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Aceh.
Sebagai catatan, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP 2026 dibagi dalam tiga termin untuk memudahkan proses distribusi dana. Berikut rincian jadwal penyalurannya:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Adapun pencairan dana PIP Kemendikdasmen dilakukan secara bertahap sehingga setiap sekolah dapat menerima dana di waktu yang berbeda-beda, namun tetap pada periode yang telah ditetapkan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026