Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan dalam sidang Rabu bahwa permohonan Yaqut tidak masuk dalam ruang lingkup praperadilan.
"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan 'error in objecto'. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," ujarnya.
KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas dalil praperadilan Yaqut dan menolak permohonan praperadilan.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tambahnya.
KPK juga menegaskan penetapan tersangka Yaqut sah secara hukum.
"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," jelas Indah.
Proses penggeledahan Yaqut telah mendapat izin ketua pengadilan dan yang bersangkutan diperiksa sebelum ditetapkan tersangka.
"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Indah.
Kasus kuota haji tambahan ini menurut KPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Penyidikan dimulai 9 Agustus 2025 dan awalnya kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana yang awalnya dijadwalkan 24 Februari 2026 ditunda dan baru digelar 3 Maret 2026 atas permintaan KPK.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026