News

BI Tetapkan Batas Penukaran Uang Lebaran 2026 Maksimal Rp5,3 Juta

Jakarta (KABARIN) - Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 sebesar Rp5,3 juta per orang dengan berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 sampai Rp50.000.

"Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu," kata Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina.

Di wilayah DKI Jakarta, BI menyiapkan total Rp52,6 triliun uang kartal yang akan disalurkan melalui perbankan. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 triliun bisa ditukar melalui layanan SERAMBI 2026 di 3.191 lokasi yang bekerja sama dengan 21 bank.

"Lokasinya ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu," ujar Fenty.

Untuk menukar uang, masyarakat diwajibkan memesan dulu melalui aplikasi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id. Setelah itu, tinggal datang ke lokasi sesuai tanggal dan waktu yang tercantum di bukti pemesanan dengan membawa KTP dan uang yang akan ditukar.

Layanan penukaran ini dibuka hingga 15 Maret 2026 dan hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan uang rupiah yang cukup dan berkualitas. Tradisi memberikan uang rupiah sebagai bagian dari silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di momen Lebaran tetap dijaga melalui layanan ini.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: