Jakarta (KABARIN) - PT TASPEN (Persero) resmi mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada jutaan penerima pensiun di seluruh Indonesia. Penyaluran dilakukan secara serentak mulai Kamis melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar.
Secara total, ada 3.234.556 penerima pensiun yang mendapatkan THR tahun ini. Penyaluran tersebut diharapkan bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pensiunan, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan pemberian THR ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara selama masa tugas mereka.
“Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara. Oleh karena itu, TASPEN telah mengoptimalkan seluruh sistem dan proses administrasi agar penyaluran dapat berjalan dengan lancar, sejalan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,” kata Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Pada tahun ini, komponen THR yang dibayarkan mengacu pada besaran penghasilan pensiun bulan Februari 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Kabar baiknya, pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain seperti kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan sesuai ketentuan, yang ditanggung oleh pemerintah.
TASPEN juga memastikan bahwa penerima pensiun yang mulai pensiun pada Februari 2026 atau sebelumnya tetap mendapatkan THR tahun ini. Meski pembayaran pensiun pertama mereka dilakukan setelah 25 Februari 2026, THR tetap akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
Selain itu, aparatur negara atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda atau duda tetap berhak mendapatkan THR dari kedua sumber tersebut.
Namun, bagi penerima yang memiliki lebih dari satu sumber pensiun dari jabatan yang berbeda, pembayaran THR hanya diberikan satu kali dengan nominal yang paling besar.
Sementara itu, bagi pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang baru mulai memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 Maret 2026 dan seterusnya, pembayaran THR tahun ini akan dilakukan oleh instansi masing-masing.
Di tengah proses penyaluran ini, TASPEN juga mengingatkan para penerima pensiun untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pencairan THR.
Perusahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi seperti nomor rekening, PIN, OTP, maupun biaya apa pun dalam proses pencairan manfaat.
Untuk mendapatkan informasi yang valid, para penerima pensiun disarankan hanya mengakses kanal resmi TASPEN, seperti situs web resmi perusahaan, media sosial resmi, kantor cabang TASPEN, maupun call center di nomor 1500919.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026