Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem akan memberikan keterangan terkait tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Iya, yang bersangkutan akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso kepada wartawan.
Selain Nadiem, sidang ini juga menghadirkan saksi lain seperti mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi untuk pengadaan Chromebook, Stefani Nadia Purnama.
Kasus ini terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Ketiga terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun, termasuk Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Diketahui ketiga terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum ini bersama Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Perbuatan mereka mencakup pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai rencana dan prinsip pengadaan yang berlaku.
Atas dugaan itu, para terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026