Di tengah dunia yang dipenuhi algoritma, notifikasi, dan arus informasi tanpa henti, tantangan terbesar kita sebenarnya sederhana: memastikan bahwa anak-anak masih memiliki ruang untuk menjalani masa kanak-kanak yang utuh
Surabaya (KABARIN) - Anak-anak Indonesia, hari ini, tumbuh dalam dunia yang tidak pernah dialami generasi sebelumnya. Masa kanak-kanak mereka berlangsung hampir selalu di depan layar.
Dalam waktu kurang dari dua dekade, gawai digital berubah dari sekadar alat komunikasi menjadi ruang hidup kedua bagi generasi muda. Anak belajar melalui layar, bermain melalui layar, bahkan membangun relasi sosial melalui layar.
Di tengah perubahan yang berlangsung sangat cepat itu, negara akhirnya mencoba menarik rem. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini menandai sebuah perubahan penting: Ruang digital tidak lagi dipandang sekadar sebagai infrastruktur teknologi, melainkan sebagai lingkungan sosial yang memengaruhi tumbuh kembang anak.
Peraturan ini pada dasarnya bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Beberapa prinsip utama yang diatur, antara lain, pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, terutama layanan yang memiliki algoritma rekomendasi terbuka atau memungkinkan interaksi publik tanpa moderasi yang memadai.
Selain itu, platform digital diwajibkan menerapkan verifikasi usia pengguna, menyediakan akun khusus anak, serta menghadirkan fitur pengawasan orang tua yang memungkinkan pengaturan durasi penggunaan, pemantauan aktivitas digital, dan pembatasan konten.
Regulasi ini juga menuntut platform teknologi untuk lebih aktif memoderasi konten berbahaya, termasuk pornografi, perjudian daring, kekerasan ekstrem, maupun praktik manipulatif yang menargetkan anak.
Dengan kata lain, negara mulai mencoba memindahkan sebagian tanggung jawab perlindungan anak dari keluarga semata ke dalam arsitektur sistem digital itu sendiri.
Langkah ini patut dilihat sebagai inisiatif penting negara dalam melindungi generasi muda. Di tengah arus teknologi yang terus melaju tanpa henti, kebijakan semacam ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa inovasi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan sosial.
Dampak
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan layar pada anak meningkat tajam dalam satu dekade terakhir.
Sebuah studi longitudinal yang dipublikasikan dalam jurnal JAMA pada 2025 meneliti sekitar 4.285 anak di Amerika Serikat selama empat tahun sebagai bagian dari proyek besar Adolescent Brain Cognitive Development Study. Penelitian yang dipimpin oleh Yunyu Xiao, dari Weill Cornell Medicine, menemukan bahwa remaja dengan pola penggunaan digital yang bersifat adiktif memiliki risiko dua hingga tiga kali lebih tinggi mengalami pikiran atau perilaku bunuh diri, serta lebih rentan mengalami kecemasan dan depresi.
Temuan penting dari penelitian tersebut adalah bahwa persoalan utamanya bukan sekadar lamanya waktu layar, melainkan pola penggunaan yang bersifat kompulsif, misalnya kesulitan berhenti menggunakan gawai, merasa gelisah ketika tidak terhubung dengan perangkat digital, atau menggunakan internet sebagai pelarian dari masalah emosional.
Penelitian lain berupa meta-analisis terhadap lebih dari 80.000 remaja dari berbagai negara pada 2024 juga menunjukkan bahwa penggunaan layar lebih dari empat jam per hari berkaitan dengan peningkatan risiko kecemasan dan depresi secara signifikan.
Temuan-temuan ini memperlihatkan bahwa penggunaan gawai pada anak bukan lagi sekadar soal kebiasaan keluarga atau gaya hidup modern. Kondisi ini telah berkembang menjadi persoalan kesehatan sosial yang serius.
Perebutan perhatian
Tantangan terbesar kebijakan pembatasan internet sebenarnya terletak pada struktur ekonomi digital itu sendiri.
Banyak platform teknologi global beroperasi dalam sistem yang oleh para pakar disebut attention economy, ekonomi yang bertumpu pada perebutan perhatian manusia. Algoritma dirancang untuk membuat pengguna bertahan selama mungkin di layar melalui rekomendasi konten yang terus disesuaikan dengan preferensi pribadi.
Dalam sistem seperti ini, waktu yang dihabiskan di layar bukan sekadar kebiasaan pengguna. Selain situasi ini telah menjadi komoditas ekonomi, anak-anak telah menjadi kelompok yang paling rentan dalam ekosistem tersebut.
Sosiolog komunikasi Manuel Castells menyebut era ini sebagai network society, sebuah tatanan sosial di mana teknologi digital tidak lagi sekadar alat komunikasi, melainkan menjadi struktur yang membentuk pola interaksi manusia.
Ketika perhatian manusia menjadi komoditas ekonomi, anak-anak adalah target yang paling mudah ditarik ke dalamnya.
Karena itu pembatasan internet tidak boleh berhenti pada regulasi administratif. Mengurangi waktu layar hanya akan efektif jika anak memiliki alternatif pengalaman sosial yang sama menariknya dengan dunia digital.
Sekolah perlu memperkuat kegiatan ekstrakurikuler yang kreatif, mulai dari olahraga, seni, musik, hingga eksperimen sains. Kota juga perlu menyediakan lebih banyak ruang publik ramah anak yang memungkinkan mereka bermain dan berinteraksi secara langsung.
Pengalaman dari negara-negara, seperti Finlandia, Denmark, dan Jepang, menunjukkan bahwa aktivitas sosial yang kuat secara alami dapat mengurangi kebergantungan anak pada layar. Dengan kata lain, solusi terhadap kecanduan digital tidak hanya terletak pada teknologi, tetapi juga pada cara masyarakat merancang kembali ruang kehidupan anak.
Pada akhirnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 bukan sekadar kebijakan tentang internet.
Kebijakan ini adalah langkah awal yang penting, tetapi keberhasilannya tidak hanya bergantung pada pemerintah. Regulasi hanya akan efektif jika didukung oleh partisipasi masyarakat; orang tua, sekolah, komunitas, dan bahkan industri teknologi itu sendiri.
Menjaga anak di era digital pada akhirnya adalah tanggung jawab bersama.
Di tengah dunia yang dipenuhi algoritma, notifikasi, dan arus informasi tanpa henti, tantangan terbesar kita sebenarnya sederhana: memastikan bahwa anak-anak masih memiliki ruang untuk menjalani masa kanak-kanak yang utuh.
Masa depan generasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat mereka menguasai teknologi. Ia juga ditentukan oleh seberapa serius, kita, sebagai masyarakat, ikut menjaga agar masa kanak-kanak tidak hilang di balik layar.
*) Dr Suko Widodo, dosen Departemen Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga