News

KPK Isyaratkan Panggil Yaqut Cholil Qoumas Kamis Ini

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memanggil mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Kamis, 12 Maret 2026.

“Nanti ditunggu saja akhir minggu ya. Kamis termasuk akhir minggu kan ya?” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep menambahkan bahwa pemanggilan Yaqut minggu ini bukan sekadar isapan jempol karena pihak KPK sudah menyampaikan panggilan tersebut sejak pekan lalu.

“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini,” ujarnya.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan, Asep menjelaskan bahwa ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum langkah itu dilakukan.

“Ada syarat formil (formal) dan materil (materiel), kemudian juga syarat subjektif maupun objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi, nanti ditunggu saja,” kata Asep.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025,

KPK menghitung kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Dari tiga orang yang dicegah, dua di antaranya yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, tapi permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Sejak itu, KPK terus memantau perkembangan kasus termasuk audit BPK RI yang menyebut kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar per 4 Maret 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: