News

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda Karena Nadiem Makarim Sakit

"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap,"

Jakarta (KABARIN) - Sidang pemeriksaan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sedang sakit.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa Nadiem tengah dirawat di rumah sakit setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari terakhir.

"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap," kata Roy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang pemeriksaan ahli hingga Senin 30 Maret.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, menambahkan kliennya dijadwalkan menjalani operasi pada Selasa 17 Maret dan akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu 14 Maret.

Setelah operasi, Nadiem diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk pemulihan. "Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis," ucap Zaid.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Nadiem disebut melakukan perbuatan itu bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Rinciannya, kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Harta tersebut tercatat dalam LHKPN 2022, termasuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: