Money

Bapanas Tegaskan Harga Daging Sapi di Pasar Masih Sesuai Batas Pemerintah

harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu jenis daging sapi kualitas super

Jakarta (KABARIN) - Badan Pangan Nasional memastikan harga daging sapi yang dijual di tingkat konsumen saat ini masih berada dalam kisaran harga acuan penjualan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penjelasan ini disampaikan setelah muncul kabar mengenai kenaikan harga daging sapi di sejumlah pasar.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan informasi harga yang disebut melampaui batas acuan biasanya merujuk pada daging sapi dengan kualitas lebih tinggi. Jenis tersebut umumnya adalah daging sapi super yang tidak memiliki lapisan lemak.

"Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu jenis daging sapi kualitas super," kata Ketut di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pemerintah menetapkan harga acuan penjualan untuk daging sapi kualitas standar yang masih memiliki sedikit lemak. Aturan tersebut tidak berlaku untuk daging sapi kualitas super yang memang memiliki harga lebih tinggi.

"Keluar lagi (berita) harganya (daging sapi) Rp160.000 per kilogram. Nah mereka sebut naik, walaupun mereka menyebut super. Jadi yang Rp160.000 itu adalah yang (kualitas) super. Kita tidak atur," tegas Ketut.

Dalam aturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, harga acuan penjualan daging sapi di tingkat konsumen berada pada kisaran Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram.

Harga maksimal untuk daging paha belakang segar ditetapkan Rp140.000 per kilogram. Sementara paha depan segar Rp130.000 per kilogram dan paha depan beku Rp105.000 per kilogram.

"Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya, yang bukan daging polos, itu maksimal harganya Rp 140.000. Jadi tolong Satgas Saber di daerah agar dapat ditunjukkan ke masyarakat bahwa harga daging sapi yang Rp140.000, itu memang ada," tambah Ketut.

Bapanas juga terus memperkuat pengawasan di berbagai pasar untuk memastikan harga pangan tetap terkendali, terutama menjelang periode meningkatnya permintaan.

"Pengawasan digencarkan karena kita punya waktu krusial. Minggu ini adalah krusial sekali. Besok, lusa, kemudian Sabtu, Minggu, Senin, sampai hari Rabu, itu puncak-puncaknya yang akan terjadi kenaikan permintaan," tuturnya.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan hingga minggu pertama Maret 2026 harga daging sapi mengalami kenaikan indeks perkembangan harga di 90 kabupaten dan kota. Namun setelah dianalisis lebih lanjut, sebagian besar harga masih berada dalam rentang harga acuan pemerintah.

"Setelah kita bedah kembali, ternyata 32 daerah di atas harga, kemudian 58 daerah di bawah harga. Artinya, sebenarnya daerah yang di atas harga itu bisa kita kendalikan," tambah Ketut.

Sementara itu Kaposko Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan jumlah provinsi yang mengalami kenaikan harga pangan secara nasional mulai berkurang.

"Dari IPH, minggu pertama Maret dibandingkan minggu keempat Februari 2026, mengalami penurunan dari 26 provinsi pada minggu keempat Februari 2026 menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026 atau turun tiga provinsi," katanya.

"Ini termasuk dampak dari kegiatan pemantauan yang kita melakukan, sehingga dapat terjadi penurunan," tambah Zain.

Bapanas mencatat sejak 5 Februari hingga 11 Maret telah dilakukan lebih dari 47 ribu kegiatan pemantauan di berbagai wilayah. Dari kegiatan tersebut Satgas juga mengeluarkan ratusan surat teguran serta melakukan sejumlah rekomendasi terkait perizinan dan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: