News

Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Hukuman Enam Tahun Penjara Tetap Berlaku

Jakarta (KABARIN) - Permohonan kasasi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung sehingga hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku.

"Tolak kasasi terdakwa," tulis amar putusan kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat.

Putusan ini diketok hari ini oleh Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Dengan keputusan ini, vonis terhadap Nikita Mirzani tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan TPPU.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara karena menilai terdakwa terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

Amar putusan banding menyebutkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."

Kasus ini bermula saat Nikita didakwa mengancam bos produk skincare milik dokter Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sisa KPR Nikita.

Di persidangan, jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: