Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemanggilan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung pada Selasa di Jakarta. Dalam perkara ini, Gus Alex diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih milik KPK yang berada di Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK membuka penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024 pada Agustus 2025. Dalam proses awal penyelidikan, lembaga tersebut memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK juga sempat melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada awal Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut sempat digugat melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Beberapa hari setelah putusan itu, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI terkait kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026