Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengonfirmasi bahwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) yang merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama, telah memenuhi panggilan dan langsung diperiksa oleh penyidik.
"IAA sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia tiba sekitar pukul 08.20 WIB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan hari ini atau menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka kasus kuota haji.
Kasus ini awalnya mulai disidik pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Penghitungan awal kerugian negara diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun majelis hakim menolak permohonannya pada 11 Maret 2026.
Perpanjangan pencegahan keluar negeri diumumkan KPK pada 19 Februari 2026 hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengonfirmasi kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp622 miliar, dan pada 12 Maret 2026 Yaqut ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026