News

Gagal Kabur ke Thailand, Dua WNA Kreator Video Asusila Dicegat Imigrasi Bali

“Ini bentuk kewaspadaan dan ketelitian petugas Imigrasi Ngurah Rai di lapangan,”

Badung, Bali (KABARIN) -

Dua warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila gagal kabur ke Thailand setelah dicegat petugas di Bandara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menyebut penangkapan ini jadi bukti ketelitian petugas di lapangan.

“Ini bentuk kewaspadaan dan ketelitian petugas Imigrasi Ngurah Rai di lapangan,” kata Bugie di Jimbaran, Selasa.

Dua WNA tersebut adalah perempuan berinisial MMJ (23) asal Prancis dan laki-laki berinisial NBS (24) asal Italia.

Keduanya dicegat saat proses pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional. Saat itu, mereka belum sempat terbang menuju Thailand.

Pencegatan dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencurigai pergerakan MMJ sejak Jumat (13/3). MMJ diketahui memajukan jadwal penerbangannya dari semula 14 Maret menuju Paris via Singapura, menjadi 13 Maret lewat Thailand.

Petugas juga menelusuri aktivitas media sosial MMJ yang sempat mengunggah foto seolah-olah dirinya sudah berada di Phuket, Thailand.

Kecurigaan makin kuat ketika petugas melakukan pemeriksaan mendalam sesaat sebelum mereka naik pesawat. Dari situ terungkap bahwa NBS diduga berperan sebagai pengemudi ojek daring dalam video asusila yang sempat viral.

Sebelumnya, video tersebut ramai beredar di media sosial karena menampilkan adegan tidak senonoh antara MMJ dan seorang pria yang berperan sebagai driver ojek online.

Dalam pengembangan kasus, Polres Badung juga mengamankan satu WNA lain berinisial ERB (26) asal Prancis. Ia diduga berperan sebagai manajer MMJ sekaligus pihak yang mengunggah video tersebut ke platform digital khusus konten dewasa.

Saat ini, ketiga WNA tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Imigrasi menyatakan akan mengambil langkah administratif berupa deportasi setelah ada keputusan hukum tetap.

Kasus ini jadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali terus diperketat, terutama terkait pelanggaran hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: