Jakarta (KABARIN) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025 Immanuel Ebenezer yang juga dikenal dengan nama Noel mengajukan permohonan agar dirinya dapat berstatus tahanan rumah kepada KPK.
Permintaan tersebut ia sampaikan saat ditanya awak media menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin. Ia menyinggung adanya praktik serupa dalam kasus lain yang pernah ditangani lembaga antirasuah.
"Ya, harus mengajukan dong," ucap Noel.
Saat ini Noel masih ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyampaikan bahwa pengajuan status tahanan rumah tersebut sedang diproses dengan merujuk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam proses hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.
Dalam perkara yang tengah berjalan, Noel didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024 hingga 2025. Nilai dugaan pemerasan dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah dan disertai penerimaan gratifikasi.
Ia disebut tidak bekerja sendiri, melainkan bersama sejumlah pihak lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Selain Noel, terdapat beberapa nama lain yang ikut terseret dalam perkara ini dan diduga turut menerima aliran dana dari praktik tersebut dengan nominal yang bervariasi.
Para korban dalam kasus ini merupakan para pemohon sertifikasi K3 dari berbagai latar belakang yang diduga menjadi sasaran dalam proses pengurusan sertifikat.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah serta satu unit motor mewah yang berasal dari sejumlah pihak terkait.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan aturan hukum lainnya yang mengatur soal tindak pidana korupsi di Indonesia.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026