Cak Imin Kritik Penilaian Kreativitas Rp0 Bisa Lemahkan Industri Kreatif

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti anggapan bahwa karya kreatif bisa dinilai nol rupiah. Menurutnya, cara pandang seperti itu berpotensi merugikan perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa pembuatan konten di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menyeret nama videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam kasus itu, sejumlah proses kreatif seperti ide, pengambilan gambar hingga editing disebut dinilai tidak memiliki nilai biaya.

“Proses kreatif adalah nyawa industri kreatif. Ia seharusnya dihargai sebagai keahlian, bukan justru dinihilkan, apalagi dikriminalisasi. Ketika ide dan kreativitas dinilai Rp0, itu bukan sekadar keliru, itu berbahaya,” kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa karya di industri kreatif lahir dari proses panjang yang mencakup riset, pengembangan ide, produksi, hingga penyelesaian akhir. Karena itu, menurutnya, menilai semua proses tersebut secara sederhana tanpa memahami konteks bisa menjadi masalah besar.

Cak Imin juga mengingatkan bahwa jika pelaku kreatif disalahpahami dalam proses kerja mereka, dampaknya bisa merambat ke dunia pendidikan dan regenerasi tenaga kreatif di masa depan.

“Jika kreativitas dianggap tidak bernilai, maka kampus bisa kehilangan semangat mengajarkan inovasi. Lalu, siapa yang akan berkarya? Siapa yang akan melanjutkan ekosistem ini?” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jutaan orang di Indonesia kini menggantungkan hidup dari sektor ekonomi kreatif, mulai dari pembuat konten, videografer, editor, hingga desainer. Menurutnya, ekosistem ini harus dijaga agar tetap tumbuh.

Cak Imin juga menekankan pentingnya ruang aman bagi para kreator untuk terus berinovasi tanpa rasa takut disalahartikan dalam proses kerjanya. Ia menilai inovasi justru harus didorong, bukan dihambat oleh kesalahpahaman.

Ia turut menyinggung komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat ekonomi kreatif sebagai salah satu motor pertumbuhan berbasis inovasi di Indonesia.

“Jangan bunuh kreativitas. Lindungi, fasilitasi, dan hargai. Karena dari situlah masa depan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dibangun,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Kabupaten Karo ramai diperbincangkan setelah muncul perdebatan soal penilaian jasa kreatif dalam proyek pengelolaan komunikasi dan informatika desa periode 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai sekitar Rp202 juta berdasarkan hasil audit.

Dalam prosesnya, sejumlah unsur pekerjaan kreatif seperti konsep, pengambilan gambar, hingga editing disebutkan dinilai tidak memiliki biaya atau dianggap Rp0 oleh pihak tertentu.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka