Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pemberian uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Ismail Adham diduga memberikan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi kepada Hilman saat masih menjabat sebagai Dirjen.
"ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Jika dikonversi, jumlah tersebut setara sekitar Rp156 juta berdasarkan kurs pada Senin 30 Maret, dengan rincian 5.000 dolar AS sekitar Rp84 juta dan 16.000 riyal Arab Saudi sekitar Rp72 juta.
KPK menduga pemberian uang itu berkaitan dengan posisi Hilman Latief sebagai pejabat yang dianggap mewakili kepentingan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Asep menyebut penerimaan tersebut diduga terjadi karena Hilman berada dalam struktur yang terhubung dengan kebijakan kementerian pada masa itu.
"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Dalam perkembangan lain, pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI yang diterima pada 27 Februari 2026, KPK menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Pada 4 Maret 2026, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut Cholil pada 12 Maret 2026 dan Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Yaqut kemudian sempat berstatus tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan, namun pada 24 Maret 2026 kembali ditahan di Rutan KPK.
Pada 30 Maret 2026, KPK juga mengumumkan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026