Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour meraup keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Dugaan keuntungan itu muncul dari perkara korupsi kuota haji yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan hasil penghitungan auditor terkait kerugian keuangan negara.
"PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK menjelaskan keuntungan itu diduga muncul dari peran Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Total pemberian uang yang disebutkan mencapai sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Uang tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex saat menjabat Staf Khusus Menteri Agama, serta Hilman Latief saat masih menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 untuk periode 2023 hingga 2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.
Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah bepergian ke luar negeri namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI yang diterima pada 27 Februari 2026, KPK kemudian menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Pada 4 Maret 2026, kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum terus berlanjut dengan penahanan Yaqut Cholil pada 12 Maret 2026 dan Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Yaqut sempat menjalani tahanan rumah setelah permohonan keluarganya dikabulkan, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026