Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Kali ini, KPK memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH sebagai saksi untuk mendalami pengurusan cukai.
"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa keterangan saksi LEH diminta pada Selasa (31/3) untuk melihat proses atau prosedur yang seharusnya dilalui dan realitasnya di lapangan.
"Tentunya informasi dan keterangan dari saksi yang dipanggil ini untuk melengkapi penyidikan perkara yang sedang berjalan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam OTT tersebut, salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka antara lain Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Kasus ini makin berkembang ketika pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru.
Keesokan harinya, KPK mengungkap bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai, terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026