News

Enam Saksi Diperiksa KPK dalam Perkara Sudewo di Rembang

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan memanggil enam orang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan terhadap saksi bertempat di Kepolisian Sektor Sumber, Rembang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Enam orang yang dipanggil terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa hingga pejabat desa dan pihak swasta. Mereka adalah SY sebagai calon perangkat Desa Sukorukun, JL dari Desa Sidoluhur, PMN dari Desa Trikoyo, AS selaku Kepala Desa Slungkep, MR dari pihak swasta, serta ASH yang menjabat Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sudewo di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sehari setelahnya, ia bersama sejumlah pihak langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tersangka lain yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan yang masing-masing menjabat sebagai kepala desa.

Tak hanya itu, Sudewo juga terseret dalam kasus lain yang berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Penyidik terus menggali keterangan dari para saksi untuk memperjelas alur perkara serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: