News

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat Ini

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk perpanjangan masa berlaku SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: