Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong memperkuat sistem deteksi dini dalam pengawasan sektor jasa keuangan agar potensi pelanggaran bisa diidentifikasi lebih cepat sebelum menimbulkan dampak luas.
Konsultan keuangan Elvi Diana menilai pengawasan yang belum optimal dapat membuka celah bagi lembaga jasa keuangan melakukan penyelewengan atau fraud yang merugikan masyarakat.
Ia menyebut pemanfaatan teknologi pengawasan, penguatan audit, serta transparansi pelaporan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Menurut Elvi, kasus dugaan fraud di PT Crowde Membangun Bangsa bisa menjadi pelajaran penting. Perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan manipulasi data dan pencatatan yang berlangsung dalam periode tertentu, sehingga perlu perbaikan sistem kontrol di sektor keuangan.
Ia juga mendorong OJK menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi internal dengan memperkuat pengawasan berbasis teknologi serta manajemen risiko, guna menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, OJK telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Sanksi itu meliputi 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha, 3 instruksi tertulis, serta 15 denda kepada 13 pelaku usaha.
Dalam pengawasan perilaku pasar, OJK juga memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi berupa denda.
Selain itu, OJK memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal selama kuartal pertama 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari lebih dari 10 ribu pengaduan masyarakat, yang mayoritas terkait pinjaman daring ilegal, diikuti laporan investasi ilegal dan gadai ilegal.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026