News

KPK Periksa ASN Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan berinisial ZS sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZS selaku ASN Kemenhub," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan catatan penyidik, ZS telah hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.58 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, ZS saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Politeknik Transportasi Darat Bali. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di berbagai wilayah, seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, total tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan mencapai 21 orang, serta dua korporasi yang turut dijerat dalam perkara ini.

Adapun proyek yang menjadi objek perkara antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga telah diatur oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: