News

Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh

Banda Aceh (KABARIN) - Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di sebuah tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh turun tangan setelah kasus ini mencuat ke publik. Dugaan kekerasan itu disebut terjadi lebih dari sekali.

"Kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Selasa.

Kasus ini jadi sorotan setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan viral di media sosial. Warganet ramai membicarakan kejadian tersebut hingga akhirnya aparat kepolisian melakukan penanganan.

Pihak pengelola Daycare Baby Preneur juga sudah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka. Selain itu, pihak manajemen menyebut terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan proses hukum diserahkan kepada kepolisian.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan. Total ada enam orang yang sudah dimintai penjelasan.

"Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh," ujarnya.

Selain itu, tim gabungan Unit IV PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh juga telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DS berusia 24 tahun untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kejadian pada 24 dan 27 April 2026.

"Saat ini, masih dalam pendalaman penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdata," demikian Kompol Dizha.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: