Beijing (KABARIN) - Pemerintah Kota Beijing mengeluarkan aturan ketat yang melarang penjualan maupun penerbangan drone tanpa izin di seluruh wilayah ibu kota China tersebut.
Pengumuman itu tercantum dalam laman Biro Keamanan Publik Beijing yang menyebutkan bahwa “Peraturan Pengelolaan Pesawat Tanpa Awak Beijing” akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026, sebagaimana diterbitkan pada 27 April 2026.
"Baik toko fisik luring maupun 'platform' daring, dilarang menjual atau menyewakan berbagai jenis pesawat tanpa awak beserta komponen intinya kepada unit atau individu yang berada di wilayah administratif Beijing," demikian disebutkan dalam peraturan yang diakses ANTARA pada Rabu.
Namun, bagi pihak tertentu yang membutuhkan penggunaan drone karena kondisi khusus, masih dimungkinkan pengajuan izin setelah melalui penilaian keamanan oleh Biro Keamanan Publik bersama instansi terkait.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh wilayah udara Beijing termasuk area terkendali, sehingga setiap aktivitas penerbangan drone wajib mengantongi izin resmi.
"Seluruh wilayah administratif Beijing adalah wilayah udara terkendali untuk pesawat tanpa awak. Semua aktivitas penerbangan di luar ruangan harus mengajukan permohonan, dan tidak boleh dilaksanakan tanpa izin," demikian disebutkan.
Dengan ketentuan tersebut, tidak ada area bebas terbang di Beijing, termasuk taman, kawasan wisata, hingga wilayah pedesaan, tanpa persetujuan otoritas terkait.
Pemerintah juga memperketat aturan bagi wisatawan yang datang dari luar kota menjelang libur Hari Buruh pada 1–5 Mei 2026, dengan melarang membawa drone ke wilayah Beijing.
Hal itu mencakup larangan membawa perangkat drone melalui berbagai moda transportasi, termasuk kereta cepat, bus, pesawat, maupun kendaraan pribadi, bahkan saat melintasi wilayah Beijing.
Sementara itu, warga Beijing yang hendak membawa drone keluar kota diwajibkan melakukan verifikasi data terlebih dahulu di kepolisian setempat sebelum perjalanan.
Biro Keamanan Publik Beijing menegaskan bahwa pengelolaan ruang udara rendah di ibu kota membutuhkan kepatuhan bersama masyarakat.
"Kami harap para penggemar pesawat tanpa awak dapat mematuhi peraturan baru dengan ketat, bepergian dengan bijak, terbang secara legal, sambil menikmati keindahan liburan, secara sadar menjaga keamanan publik," demikian disebutkan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026