Jakarta (KABARIN) - Pandu Ekologi Indonesia (PENA) menilai penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum penguatan arah kebijakan lingkungan hidup nasional di tengah meningkatnya tantangan krisis ekologis.
“Pelantikan Jumhur Hidayat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan lingkungan hidup nasional," kata Ketua Umum PENA Laurencus Pakpahan di Jakarta, Rabu.
Menurut PENA, Jumhur memiliki rekam jejak panjang dalam gerakan sosial serta advokasi masyarakat, baik sebagai aktivis mahasiswa maupun tokoh buruh, yang dinilai memberikan kepekaan terhadap persoalan lingkungan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Hal ini menjadikannya memiliki sensitivitas sosial yang kuat dalam melihat persoalan lingkungan hidup yang beririsan langsung dengan kehidupan masyarakat,” ujar Laurencus.
Ia menambahkan, pengalaman Jumhur dalam memimpin organisasi buruh serta keterlibatannya di pemerintahan dinilai dapat menjadi modal penting untuk menjembatani kebijakan lingkungan dengan kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
PENA juga menilai tantangan lingkungan ke depan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan perubahan paradigma pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Menurut mereka, berbagai persoalan seperti sampah, kerusakan ekosistem, hingga tekanan terhadap sumber daya alam membutuhkan kepemimpinan yang berorientasi pada keadilan ekologis.
Organisasi tersebut berharap kepemimpinan baru di sektor lingkungan dapat mendorong integrasi kebijakan antara perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk menghadirkan kebijakan lingkungan hidup yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga berpihak pada masyarakat dan berkelanjutan secara ekologis,” ungkap Laurencus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melalui Keputusan Presiden Nomor 51 P tentang perubahan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026