News

Mensos Tegaskan Lulusan Sekolah Rakyat Nggak Boleh Ada yang Nganggur

Tidak boleh ada lulusan Sekolah Rakyat yang nanti katakanlah menganggur, tidak sanggup menjadi agen perubahan

Jakarta (KABARIN) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa para siswa lulusan Sekolah Rakyat nantinya tidak boleh ada yang menganggur.

"Tidak boleh ada lulusan Sekolah Rakyat yang nanti katakanlah menganggur, tidak sanggup menjadi agen perubahan," kata Mensos Saifullah Yusuf di sela-sela acara "Menuju Satu Tahun Perjalanan Program Sekolah Rakyat: Capaian Strategis dan Sinergi Keberlanjutan" di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, para lulusan Sekolah Rakyat nantinya akan diarahkan pada dua jalur.

Para lulusan yang berminat untuk meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi, akan difasilitasi.

"Kalau mereka ingin kuliah, selama memiliki kemampuan, seluruh perguruan tinggi negeri sudah siap untuk menerima. Bahkan ada perguruan tinggi swasta seperti Universitas Ary Ginanjar sudah siap menerima lulusan-lulusan Sekolah Rakyat dari sekarang," kata Saifullah Yusuf.

Sementara lulusan yang berminat menjadi pekerja terampil akan diberikan pelatihan keterampilan yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Bagi yang pintar-pintar, lulus SMP akan kita dorong untuk bisa masuk ke Sekolah Garuda," kata Saifullah Yusuf.

Saat ini, pemerintah sedang mempercepat pembangunan puluhan gedung permanen di berbagai kabupaten/kota di Indonesia untuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

"Sudah ada 93 gedung Sekolah Rakyat dalam proses pembangunan. Sekitar 69 persen akan tuntas di bulan Juli untuk kita jadikan proses pembelajaran pertama, sementara 24 (persen) insya Allah fungsional," kata Mensos Saifullah Yusuf.

Pembangunan ini dilakukan mengingat 166 Sekolah Rakyat yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia masih menggunakan gedung sementara milik pemerintah pusat maupun pemda.

Sekolah Rakyat merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan masyarakat Indonesia lewat jalur pendidikan.

Penyelenggaraan Sekolah Rakyat diatur dalam Perpres Nomor 120 Tahun 2025.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: