Soul

BPJPH Siapkan Aturan Baru Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026

Masuknya ke sini memang sudah kena peraturan halal di Oktober 2026 yang akan datang

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai bersiap menghadapi perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan langkah antisipasi dilakukan lewat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Upaya ini bertujuan memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang (halal) yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, didistribusikan, diedarkan itu wajib bersertifikat halal,” kata Babe Haikal di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur sistem jaminan produk halal secara nasional.

Menurutnya, seluruh produk yang beredar wajib memiliki kejelasan status, baik halal maupun non halal, yang ditunjukkan melalui sertifikasi dan label resmi.

Cakupan kewajiban ini meliputi berbagai sektor, mulai dari makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan lain. Pada tahap perluasan Oktober 2026, aturan juga akan mencakup produk seperti meat bone meal, tekstil, serta barang yang bersentuhan langsung dengan kulit.

“Masuknya ke sini memang sudah kena peraturan halal di Oktober 2026 yang akan datang,” ujarnya.

Untuk mencegah produk tanpa label beredar, BPJPH terus memperkuat pengawasan, termasuk bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia atau Barantin. Koordinasi juga akan diperluas ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Salah satu fokus kerja sama adalah integrasi data agar pemerintah bisa memantau barang yang masuk ke Indonesia, termasuk status halal atau non halal sejak dari negara asal.

“Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara namanya inspeksi,” tuturnya.

Uji coba inspeksi tersebut telah dilakukan di sejumlah negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea.

Selain itu, BPJPH juga meningkatkan kewaspadaan terhadap temuan bahan seperti meat bone meal yang mengandung unsur porcine, sebagai bagian dari penguatan pengawasan produk impor.

Babe Haikal menegaskan Indonesia tetap membuka pasar bagi semua produk, namun dengan kewajiban pelabelan yang jelas.

“Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal,” ucapnya.

Hingga 2025, BPJPH mencatat lebih dari 9,6 juta produk telah bersertifikat halal di Indonesia. Pemerintah juga terus mendorong percepatan sertifikasi, termasuk dengan menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis pada 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: