News

KPK Susun Kajian Pencegahan Korupsi Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat

Data penindakan KPK pada 2004-2025, mencatat sejumlah 446 dari total 1.782 perkara berkaitan dengan pengadaan

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun kajian pencegahan korupsi terkait pengadaan dalam program Sekolah Rakyat yang dijalankan Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional sekaligus untuk mengidentifikasi potensi titik rawan korupsi.

“Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dalam kerangka pencegahan korupsi, saat ini KPK melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan, hasil kajian tersebut diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan serta memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan, cermat, dan akuntabel.

Kajian itu juga merespons sorotan publik terkait pengadaan sepatu program Sekolah Rakyat yang disebut mencapai Rp700 ribu per pasang, sementara harga pasaran dinilai sekitar Rp200 ribu.

Budi menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rawan korupsi. Berdasarkan data KPK periode 2004–2025, terdapat 446 perkara dari total 1.782 kasus yang berkaitan dengan pengadaan, menjadikannya kasus terbesar kedua setelah suap dan gratifikasi.

Ia juga memaparkan sejumlah modus yang kerap terjadi, mulai dari perencanaan pengadaan yang diarahkan, penyalahgunaan e-purchasing termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan pemenang tender di lingkaran tertentu.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi isu harga sepatu tersebut dengan menyebut nilai akhirnya masih bisa lebih rendah melalui proses lelang.

“Nanti kan ada proses lelang dan lain sebagainya. Bisa jadi harganya lebih murah dari alokasi yang ada,” kata Mensos.

Ia juga menegaskan telah mengingatkan jajaran Kemensos agar proses pengadaan tidak disalahgunakan dan selalu diawasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Kerjanya diawasi. Tidak hanya oleh lembaga-lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas. Jangan melakukan penyimpangan, jangan mau diintervensi oleh siapa pun,” ujarnya.

Gus Ipul menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, dirinya tidak akan segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: