Jakarta (KABARIN) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan aturan tersebut bertujuan membangun kesadaran personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sekaligus menjaga kredibilitas dan reputasi Polri secara bertanggung jawab dan profesional.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Johnny dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, terutama saat bertugas.
Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, yang menekankan pentingnya etika dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, termasuk di media sosial.
Meski demikian, penggunaan media sosial oleh anggota Polri masih diperbolehkan selama berada dalam koridor kehumasan dan dilakukan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," ucapnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap setiap personel semakin disiplin dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026