Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui platform fintech KoinWorks.
“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (6/5) hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma di Jakarta, Kamis.
Ketiga tersangka tersebut yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 sekaligus Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang.
Kejati DKI menjelaskan, para tersangka diduga menyalahgunakan skema pembiayaan dengan melakukan kerja sama yang dinilai tidak layak secara analisis, lalu menyalurkan kredit dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah secara melawan hukum.
Dalam prosesnya, para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan atau invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga menyebabkan pencairan kredit mencapai sekitar Rp600 miliar.
“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” katanya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, serta mendalami keterlibatan pihak bank maupun nasabah yang diduga turut terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dariarma.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan hukum pidana terbaru yang berlaku.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026