Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan
Jakarta (KABARIN) - Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025, Arief Sukmara, menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terhadap para terdakwa.
“Sidang terdakwa Arief Sukmara, agenda putusan,” ujarnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Selain Arief, putusan juga dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata, serta Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arief dengan pidana penjara 10 tahun. Sementara itu, Dwi dan Indra masing-masing dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara. Selain hukuman badan, para terdakwa juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti, yakni Rp5 miliar untuk Dwi dan Martin dengan subsider 7 tahun penjara, Rp5 miliar untuk Arief dengan subsider 5 tahun, serta Rp2,5 miliar untuk Indra dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Arief didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.
Ia diduga terlibat dalam sejumlah praktik melawan hukum, mulai dari pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM jenis RON 90 pada 2022–2023, hingga penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya, termasuk Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Alfian Nasution, serta beberapa pihak terkait lain.
Dalam pengadaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, para terdakwa disebut memperkaya sejumlah pihak swasta hingga Rp2,9 triliun. Pada skema kompensasi BBM RON 90, Pertamina Patra Niaga disebut menerima keuntungan Rp13,12 triliun. Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, keuntungan yang diterima pihak tertentu mencapai Rp630 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan pembelian dalam negeri.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026