News

KPK Telusuri Investasi Perusahaan Patungan Indonesia-Jepang

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di perusahaan patungan Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd atau PPT ET.

Dalam penyidikan terbaru, KPK mendalami aktivitas investasi dan akuisisi perusahaan yang dilakukan PPT ET selama periode 2015 sampai 2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan dua saksi pada 11 Mei 2026. Keduanya yakni pegawai Internal Audit PT Pertamina (Persero) berinisial ATH dan Vice President Upstream Business Planning and Portfolio Management PT Pertamina Hulu Energi berinisial ASA.

“Penyidik meminta keterangan saksi terkait kegiatan investasi dan akuisisi perusahaan oleh PPT ET,” kata Budi di Jakarta, Selasa.

Kasus ini sebenarnya sudah mulai diusut sejak 30 Juli 2025. Saat itu, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET yang masih berkaitan dengan Pertamina.

Sejauh ini, KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka yakni MH dari PPT ET, serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum membuka identitas pihak yang terlibat ke publik.

Lembaga antirasuah itu menyebut perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina selama periode 2011 hingga 2021.

Berdasarkan informasi di laman resmi PPT ET, Pertamina diketahui menguasai 50 persen saham perusahaan tersebut.

Sementara 50 persen saham lainnya dimiliki 13 perusahaan asal Jepang, di antaranya Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, serta Nippon Steel Engineering.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: