Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Rabu, sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun persyaratan perpanjangan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Masa berlaku SIM sendiri kini ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir pemilik.
Untuk biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000.
Ditlantas juga mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026