News

DKI Siapkan Raperda Perlindungan Perempuan untuk Cegah Kekerasan

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengupayakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Evi Lisa, menyampaikan bahwa raperda tersebut terdiri dari 13 bab dan 49 pasal.

“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu," kata Evi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan bahwa penyusunan regulasi ini telah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, hingga kementerian terkait.

Ia menilai masukan tersebut penting untuk memperkuat substansi aturan agar lebih komprehensif dan mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh.

“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” kata dia.

Aziz juga menegaskan bahwa perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, perempuan perlu memperoleh perlindungan dan fasilitas yang layak agar dapat menjalankan perannya, baik di lingkungan kerja maupun keluarga. Ia juga menyoroti masih adanya pekerja perempuan yang belum mendapatkan hak secara optimal di tempat kerja.

Karena itu, Bapemperda berencana mengintegrasikan pembahasan raperda ini dengan regulasi ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap perempuan pekerja dapat diperkuat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, pendampingan, layanan hukum, kesehatan, hingga rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi korban kekerasan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: