News

KPK Masih Butuhkan Keterangan Heri Black terkait Penggeledahan Rumah

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Heri Setiyono alias Heri Black setelah rumah pengusaha tersebut di Semarang, Jawa Tengah, digeledah penyidik lembaga antirasuah pada Senin (11/5).

Penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan materi pemeriksaan terhadap pengusaha pengurusan importasi barang tersebut kemungkinan berkaitan dengan temuan hasil penggeledahan di rumahnya maupun keterangan dari saksi dan tersangka yang sebelumnya telah diperiksa KPK.

“Dalam rangkaian penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga informasi-informasi lain yang diperoleh baik dari pemeriksaan para saksi sebelumnya ataupun para tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Heri Black sempat dipanggil KPK pada 8 Mei 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Heri Black di Semarang dan menemukan sejumlah catatan serta barang bukti elektronik. Seusai penggeledahan, KPK juga menemukan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan kasus Bea Cukai tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: