News

Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP Saat Daftar Media Sosial

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Komunikasi dan Digital Kemkomdigi tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat membuat akun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi publik dan belum diputuskan sebagai aturan final.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan saat ini pencantuman nomor ponsel dalam pembuatan akun media sosial masih bersifat pilihan. Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan setiap akun memiliki identitas yang lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Meutya, kebijakan ini diharapkan dapat membuat pengguna lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah di ruang digital.

"Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik PSrE.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional, terutama untuk menghadapi ancaman seperti hoaks, disinformasi, hingga konten manipulasi berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber dan koordinasi dengan berbagai lembaga untuk menindak konten berbahaya seperti ujaran kebencian dan misinformasi.

Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan pemerintah dalam moderasi konten masih sekitar 20 persen, sehingga pengawasan akan diperketat.

Pemerintah bahkan sedang meninjau kepatuhan sejumlah platform besar, termasuk terkait perlindungan anak dan penanganan hoaks kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kewajiban bagi platform digital untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi lebih cepat dan efektif.

Di sisi lain, Meutya menegaskan bahwa penguatan ruang digital tidak hanya dilakukan lewat regulasi, tetapi juga edukasi langsung ke masyarakat melalui sosialisasi dan diskusi publik.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: