News

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 4 hingga 12 Tahun Penjara

para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

Jakarta (KABARIN) - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga prajurit TNI dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) dengan hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.

“Berkaitan, kami mohon agar para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) dijatuhi pidana berikut,” kata Mayor (Chk) Wasinton Marpaung dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Dalam tuntutannya, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara, sedangkan terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut 4 tahun penjara.

Oditur Militer menyebut motif para terdakwa dalam kasus tersebut adalah untuk mendapatkan uang. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7,” ujar Wasinton.

Selain itu, perbuatan para terdakwa disebut menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, termasuk istri dan anak-anak yang kehilangan sosok kepala keluarga.

Hal yang memberatkan lainnya adalah para terdakwa disebut tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban selama proses persidangan berlangsung.

Mereka juga dinilai lebih mengutamakan keinginan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya serta memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik seperti Papua dan Poso.

Sidang lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan dua hakim anggota masing-masing Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letkol Chk Arif Rachman.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: