News

Dewan Pers Minta Pemerintah Segera Bebaskan Jurnalis RI di Gaza

Jakarta (KABARIN) - Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis asal Indonesia yang ditahan Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan penangkapan terjadi ketika armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan menuju wilayah Gaza.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers di Jakarta, Selasa.

Tiga jurnalis yang ikut dalam rombongan tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lain dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.

Dewan Pers menyebut armada tersebut terdiri dari 54 kapal dengan partisipan dari sekitar 70 negara, dan insiden penangkapan terjadi saat kapal berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Pihak Dewan Pers mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis, dan kedua media telah menerima konfirmasi penangkapan pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain mengecam tindakan tersebut, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia mengupayakan pembebasan serta pemulangan seluruh WNI yang ikut dalam misi itu melalui jalur diplomatik.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menegaskan sikap ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: