Jakarta (KABARIN) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan inovasi layanan di bidang lalu lintas berupa SIM Digital dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.
Korlantas Polri menghadirkan layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat mengakses dokumen berkendara secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas.
Wakapolri Dedi Prasetyo mengatakan inovasi itu menjadi bagian dari pengembangan sistem pelayanan terintegrasi Signal.
“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” katanya di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat.
Melalui SIM Digital, masyarakat tidak lagi harus selalu membawa kartu SIM fisik karena dokumen dapat diakses langsung melalui aplikasi.
Untuk menjaga keamanan data, SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik guna mencegah pemalsuan serta tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan.
Sistem tersebut juga telah memperoleh sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara untuk perlindungan data pengguna.
Selain SIM Digital, Korlantas juga memperkenalkan ETLE drone mobile atau drone tilang elektronik.
Menurut Dedi, teknologi tersebut memungkinkan penindakan lalu lintas dilakukan lebih fleksibel di berbagai ruas jalan, termasuk dengan kemampuan pengenalan wajah untuk meminimalkan kesalahan identifikasi pelanggar.
“Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” ucapnya.
Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026