Jakarta (KABARIN) -
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Senin untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling itu tersedia di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan hanya dilayani di kantor Satpas karena persyaratan dokumennya berbeda. SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026